Persyaratan Peserta Didik Sekolah Rakyat

Siapa yang Bisa Menjadi Murid Sekolah Rakyat?

Peserta didik Sekolah Rakyat merupakan anak-anak yang berasal dari latar belakang keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, yaitu kategori Miskin Ekstrem dan Miskin berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Mereka dipilih secara selektif melalui proses seleksi yang adil dan transparan, serta telah mendapatkan izin resmi dari orang tua untuk mengikuti pendidikan berbasis asrama penuh (boarding school).

Kriteria Siswa

  • Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga miskin atau miskin ekstrem
  • Usia sekolah (jenjang SD/SMP/SMA sederajat)
  • Lulus seleksi administrasi dan kemampuan dasar
  • Mendapatkan persetujuan orang tua/wali untuk tinggal di asrama
  • Domisili di Provinsi Maluku Utara atau wilayah cakupan Sekolah Rakyat
  • Tidak sedang menerima beasiswa penuh dari program lain

Persyaratan Tenaga Pendidik (Guru)

Siapa yang Mengajar di Sekolah Rakyat?

Tenaga pendidik di Sekolah Rakyat dipilih dengan standar kualitas tinggi dari berbagai jalur penugasan resmi:

  1. Guru ASN — Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau daerah
  2. Guru P3K Penuh Waktu — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sudah ditempatkan sesuai regulasi
  3. Guru P3K Paruh Waktu — untuk mendukung fleksibilitas kebutuhan pengajaran
  4. Lulusan PPG — Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang diseleksi sebagai calon guru baru

Kualifikasi Guru

  • Memiliki ijazah S1/D-IV kependidikan atau non-kependidikan dengan sertifikat pendidik
  • Lulus seleksi kompetensi pedagogik dan profesional
  • Bersedia ditempatkan di asrama dan mengikuti jadwal boarding school
  • Memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan kaum marginal

Dokumen Pendaftaran Siswa

  1. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP orang tua/wali
  4. Kartu DTSEN / BPNT / PKH atau surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
  5. Rapor terakhir
  6. Surat izin dari orang tua/wali bermaterai
  7. Pas foto 3×4 berwarna (4 lembar)

Informasi Pendaftaran di Maluku Utara

Untuk informasi pendaftaran Sekolah Rakyat di Provinsi Maluku Utara, hubungi Dinas Sosial setempat atau Kantor Kementerian Sosial RI Wilayah Maluku Utara. Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme by name by address berbasis data DTSEN.